"Setelah mengungkap 3 kasus Narkoba dan mengamankan 6 orang tersangka beberapa waktu lalu. Pada hari ini kami akan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tiga kasus tersebut berupa Narkotika jenis sabu," ujar Ka Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto dalam rilisnya, Jumat (28/3/2014).
Kasus pertama merupakan peredaran sabu yang dilakukan oleh pecandu narkoba pada 7 Maret 2014. Pada kasus ini penyidik BNN berhasil menahan DY, DO, BA, GU, dan SO. Kelima merupakan kurir sindikat WN Nigeria yang masih dalam pengejaran. Selain 5 tersangka, 4.553 gram sabu juga berhasil diamankan.
Selain itu BNN juga berhasil mengungkap peredaran sabu di gemerlap ibukota DKI Jakarta. Peredaran ini dilakukan tiga orang tersangka yang berinisial NJ, MR, dan LN. Berdasar hasil penggeledahan ditemukan 5 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 5.060,6 gram.
Sedangkan kasus terakhir merupakan usaha penyelundupan sabu oleh WN Thailand yang berhasil digagalkan oleh Bea dan Cukai Soekarno Hatta. Seorang wanita berinisial NA WN Thailand kedapatan membawa 1.378 gram sabu.
Sabu tersebut diselundupkan dengan cara dimasukan ke dalam koper.
Sumirat menuturkan dari ketiga kasus yang berhasil diungkap, 10. 991,6 gram sabu disita. Sesuai ketentuan UU Narkotika No 35 Tahun 2009, barang bukti tersenbut dimusnahkan selambat-lambatnya dalam 2 minggu.
"Sebanyak 31,5 gram sabu disisihkan untuk keperluan laboratorium, sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 10.960,4 gram," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka didapat diancam dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup.
(edo/rvk)











































