Diduga Kecewa tak Ikut Sidang, Pengacara di Manado Curi Palu Hakim

Diduga Kecewa tak Ikut Sidang, Pengacara di Manado Curi Palu Hakim

- detikNews
Jumat, 28 Mar 2014 18:49 WIB
Foto: Asrar Yusuf/detikcom
Jakarta - Seorang pengacara AWSD alias Ahmad (47), ketahuan mencuri palu hakim di Pengadilan Negeri Manado. Diduga aksinya itu untuk melampiaskan kekesalannya karena tidak ikut pada persidangan yang sedang ditanganinya.

Ahmad terekam kamera CCTV mengambil palu hakim yang berada di ruang sidang Chandra, di lantai dua. Sebelumnya, aksi pelaku secara tidak sengaja, dilihat 2 pengacara dan memberitahukan kepada pegawai pengadilan, siang tadi.

"Kami cek di CCTV, ternyata benar, dia berjalan masuk ke ruang sidang, mengambil palu dan memasukkan ke dalam kantong jasnya," ujar Alfrets Paraso, pegawai pengadilan kepada detikcom, Jumat (28/3/2014) malam.

Kata Alfrets, dia langsung mengejar pelaku sampai ke bagian belakang swalayan Golden yang berada di samping kantor Pengadilan Negeri Manado untuk memastikan keberadaan palu hakim itu.

"Dia sempat tanya siapa saya, saya bilang pegawai pengadilan, lalu dia dibawa ke kantor lagi dan kami laporkan ke Polresta Manado," kata Alfrets.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Dewa Made Palguna saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pencurian. Menurutnya, jika unsurnya terpenuhi, laporan itu akan diproses.

"Kita lihat saja nanti bagaimana hasil proses penyidikan," terang Palguna.

Saat ditanya, pelaku enggan berbicara alasannya mengambil palu hakim tersebut. "Tidak ada berkomentar, takut bias lagi isi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saya," tandas Ahmad.

Namun Ahmad mengatakan siap bertanggungjawab dan diproses hukum, termasuk bila dicabutnya SK pengacara oleh Peradi. "Semuanya akan saya jalani," imbuhnya.

Ahmad sendiri sedang menangani kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa bendahara Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Laksmi Buhang.

Laksmi terjerat kasus penyalahgunaan dana anggaran koran masuk desa pada bagian kehumasan di Pemkab Bolmut, dimana terjadi pelanggaran prosedural serta mekanisme penyaluran dana yang salah.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads