"Caleg petahana (incumbent) dikategorikan sebagai penyelenggara negara sehingga digolongkan sebagai PEP's (Political Exposed Person) sehingga otomatis digolongkan sebagai nasabah yang berisiko tinggi (high risk customer)," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, di Jakarta, Jumat (28/3/2014).
"Oleh karena itu, nama-nama caleg petahana tentu lebih dicermati," tambahnya lagi.
Agus juga mewanti-wanti agar caleg petahana tak coba-coba melakukan pelanggaran. PPATK melakukan pengawasan ketat pada transaksi keuangan yang dilakukan.
"Mereka harus lebih hati-hati, jangan tergoda untuk menyalahgunakan kewenangannya dengan memanfaatkan APBN/APBD secara menyimpang atau menerima setoran, baik berupa suap ataupun gratifikasi," jelasnya.
"Dengan demikian, tentulah caleg petahana lebih rentan terkena Tipikor ketimbang caleg-caleg baru," tutupnya.
(dru/ndr)