PPATK Warning Caleg Petahana: Jangan Manfaatkan Dana APBN dan Terima Setoran

PPATK Warning Caleg Petahana: Jangan Manfaatkan Dana APBN dan Terima Setoran

- detikNews
Jumat, 28 Mar 2014 17:46 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencermati data transaksi selama musim pemilu ini. Terutama data transaksi caleg petahana yang masih menjabat sebagai penyelenggara negara.

"Caleg petahana (incumbent) dikategorikan sebagai penyelenggara negara sehingga digolongkan sebagai PEP's (Political Exposed Person) sehingga otomatis digolongkan sebagai nasabah yang berisiko tinggi (high risk customer)," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, di Jakarta, Jumat (28/3/2014).

"Oleh karena itu, nama-nama caleg petahana tentu lebih dicermati," tambahnya lagi.

Agus juga mewanti-wanti agar caleg petahana tak coba-coba melakukan pelanggaran. PPATK melakukan pengawasan ketat pada transaksi keuangan yang dilakukan.

"Mereka harus lebih hati-hati, jangan tergoda untuk menyalahgunakan kewenangannya dengan memanfaatkan APBN/APBD secara menyimpang atau menerima setoran, baik berupa suap ataupun gratifikasi," jelasnya.

"Dengan demikian, tentulah caleg petahana lebih rentan terkena Tipikor ketimbang caleg-caleg baru," tutupnya.

(dru/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads