Caleg PKS Dipidana karena Bagi Duit Rp 50 Ribu, Anis: Kita Bukan Malaikat

Caleg PKS Dipidana karena Bagi Duit Rp 50 Ribu, Anis: Kita Bukan Malaikat

- detikNews
Jumat, 28 Mar 2014 17:22 WIB
Jakarta - Beberapa kali, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi sorotan Bawaslu karena pelanggaran-pelanggaran jelang Pileg 9 April. Terakhir calegnya di Lampung dipidana karena melakukan money politic bagi-bagi duit Rp 50 ribu.

Atas hal itu, Presiden PKS Anis Matta menilai hal itu biasa saja. "Kalau kasus-kasus seperti ini biasa saja, kayak orang main bola saja. Kadang ada yang dapet kartu kuning. Biasa saja lah itu, yang penting kan bikin golnya," kata Anis usai menjadi jurkam di Balikpapan Sports and Convention Center (BSCC) Dome, Kalimantan Timur, Jumat (28/3/2014).

Seperti Efan Tolani yang dipidana karena membagikan uang Rp 50 ribu saat kampanye. Anis menginsyafi jika PKS tidak sempurna.

"Ada lah satu dua seperti itu. Kan kita juga bukan malaikat kan," ucapnya.

Bawaslu pun sudah memanggil Anis tentang beberapa pelanggaran saat kampanye, termasuk keterlibatan anak-anak. Anis pun tak menutup mata.

"Karena kita sudah mengirim 5 advokasi untuk menjawab (panggilan Bawaslu)," kata Anis menutup perbincangan.

Sementara itu, Efan menyayangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang tersebut dan menyatakan apa yang dilkukannya merupakan uang tim sukses. Bukan money politic.

"Aneh saja. Kalau kasih uang ke timses dibilang money politics lalu diperkarakan, bagaimana dengan caleg-caleg lain yang terang-terangan kasih uang ke masyarakat, bupati yang menekan aparat untuk memilih caleg tertentu, sekian banyak yang nyata-nyata melanggar tapi tidak diperkarakan?" kata Efan seraya bertanya balik.

(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads