Oleh karena itu, Bawaslu DIY kemudian menggandeng Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) dan Lembaga Ombudsmen Daerah (LOD) DIY untuk melakukan pengawasan pemilu dan layanan publik di DIY.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan naskah kerjasama ketiga pihak di kantor Bawaslu DIY, Jl Nyi Ageng Nis, Kotagede, Jumat (28/3/2014).
"Sampai hari ini sudah tercatat 18.038 kasus. Pelanggaran terbanyak di Kota Yogyakarta," kata Ketua Bawaslu DIY, M. Najib seusai acara.
Menurut dia, kasus pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Partai politik yang masuk tiga besar melakukan pelanggaran adalah PDIP, Partai Gerindra dan PPP. PDIP tercatat sebanyak 4.416 kasus, Gerindra 2.272 kasus dan PPP 1.931 kasus.
"Ini yang baru terungkap. Jumlah pelanggaran APK yang tidak terungkap lebih besar. Yang kami ungkap ini hanya sedikit karena keterbatasan personel," katanya.
Dia mengatakan, pemilu memang sangat rentan terhadap pelanggaran. Namun pelanggaran yang ditemukan Bawaslu tidak semua terkait pelanggaran pemilu tetapi ada juga pelanggaran administrasi maupun layanan publik.
"Bawaslu mengandeng lembaga pengawasan lainnya seperti ORI dan LOD di DIY agar pelanggaran tersebut bisa ditindaklanjuti," katanya
Hal yang sama juga terjadi di ORI maupun LOD DIY. Tidak semua aduan masyarakat merupakan pelanggaran administrasi maupun layanan publik tetapi ada kaitannya dengan Pemilu.
"Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan pelanggaran melalui sms di nomer yang telah disediakan operator," katanya.
Penandatangan kerjasama itu dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu DIY Mohammad Nadjib, Kepala ORI DIY-Jateng Budi Masthuri dan Ketua LOD, Ratna Mustikasari. Penandatanganan kerjasama tersebut juga disaksikan oleh Manager Network Operation Telkomsel Yogyakarta Wendy Adiwijaya.
Telkomsel sendiri menjadi penyedia jasa dalam layanan SMS untuk pengaduan pelanggaran dari masyarakat. Telkomsel menyediakan nomer khusus untuk pengaduan tersebut melalui 082225325555.
(bgs/try)