"Kita menemukan bahwa dalam rentang waktu 16-23 Maret terdapat sejumlah pelanggaran dari sisi frekuensi," kata. Wakil ketua KPI Idy Muzayyad dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (28/3/2014).
Menurutnya, aturannya selama masa kampanye tiap parpol hanya boleh menayangkan iklan 10 spot dengan durasi 30 detik per hari per parpol. Lebih dari ketentuan itu adalah pelanggaran.
"Misalnya 21 Maret ada 4 partai yang melebihi 10 spotnya iklan. Hanura menayangkan 14 spot di RCTI, di MNCTV 12 spot, di Global TV 16 spot. Golkar di TVOne 13 spot dan ANTV 15 spot. NasDem di Metro TV 15 spot. Demokrat di SCTV 20 spot dan Indosiar 16 spot," paparnya.
Kemudian pada 22 Maret, Hanura di RCTI 15 spot dan di Global TV 15 spot. Lalu Golkar 18 spot di TVOne dan di 21 spot di ANTV. Nasdem 11 spot di Metro TV. Terakhir Demokrat di SCTV 15 spot dan di Indosiar 19 spot.
"Tanggal 23 Maret, Hanura ada 15 spot di RCTI, di MNC TV ada 11 spot dan Global TV ada 13 spot. Golkar punya 21 spot di TV One, Demokrat di SCTV ada 17 spot dan di Indosiar ada 19 spot," ujarnya.
"Semuanya itu masuk pelanggaran, dan 8 stasiun TV (disebut di atas) sudah kami berikan teguran," tambah Idy.
(iqb/fiq)