Muslikhah tidak menampik antara dirinya dengan Ina telah terjalin komunikasi jauh-jauh hari sebelum digelar posyandu politik pada 14 Januari 2014 itu. Namun dirinya kaget usai posyandu tersebut ada alat peraga kampanye untuk memilih Ina sebagai caleg DPR RI dari PDIP Dapil IV Jawa Tengah dalam sebuah kemasan paket suvenir.
"Kok begini kemasannya," kata Muslikhah seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Purworejo yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/3/2014).
Kemasan yang berisi nama Ina itu berisi kacamata dan roti. Meski demikian, selaku tuan rumah Muslihkah tetap membiarkan 80 paket bingkisan itu diberikan kepada warga Dusun Gamblok yang datang. Posyandu ini direkam dengan kamera video dan belakangan dijadikan sebagai bukti.
"Penerima kacamata dan biskuit bayi adalah para lansia dan orang tua balita yang mempunyai hak pilih dalam Pemilu 2014 dan masuk dalam daftar DPT di Desa Kalijambe," ujar Muslihkah.
Dalam persidangan tersebut, Ibu Kepala Desa (Kades) Kalijambe, Supriyati bersaksi untuk meringankan Muslihkah. Menurut Bu Kades, dirinya ikut memberikan sambutan tetapi lebih kepada penyuluhan pentingnya kesehatan masyarakat. Adapun Ina dan Muslikhah sepanjang acara tidak pernah menyampaikan maksud adanya paket bingkisan dengan kampanye. Meski demikian, Supriyanti menilai tetap ada hubungan sebab akibat antara paket yang dibagikan dengan kampanye.
"Pemberian paket tersebut mengisyaratkan adanya hubungan timbal balik bagi Bu Ina," kisah Supriyanti.
Muslikhah lalu diadili karena sebagai PNS dinilai tidak netral dalam pemilu. Pada 17 Februari 2014 lalu, PN Purworejo menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 bulan. Hukuman pidana ini tidak perlu dijalankan apabila dalam waktu 2 bulan terakhir tidak mengulangi lagi perbuatan pidana. Dalam vonis itu, Muslikhah juga dipidana denda Ro 500 ribu. Jika tidak membayar denda maka diganti kurungan 1 bulan.
(asp/van)