2 Tersangka TransJ Karatan Akan Dicopot Jabatannya

2 Tersangka TransJ Karatan Akan Dicopot Jabatannya

- detikNews
Jumat, 28 Mar 2014 15:31 WIB
Jakarta - Dua pejabat Dishub Pemprov DKI Jakarta segera dilengserkan dari jabatannya setelah resmi menyandang status tersangka kasus TransJakarta karatan. Tidak hanya itu, gaji mereka juga dipotong.

"Kalau sudah jadi tersangka, Senin nanti saya akan ambil surat di Kejaksaan. Dari surat itu, saya bisa berhentikan dulu (mereka) dari jabatannya," kata Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, I Made Karmayoga, di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014).

Pemberhentian ini akan diikuti konsekuensi pemotongan gaji. Sementara tunjangan-tunjangan pegawai seperti Tunjangan Kesejahteraan Daerah tidak akan diberikan.

"Yang jadi tersangka nanti hanya terima gaji (pokok) 75 persen," ujar Made.

Sementara untuk bantuan hukum, menurut I Made tidak wajib diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Enggak ada, itu dari Korps Pegawai Negeri, kalaupun mau memberi. BKD hanya mengurusi masalah rekrutmen dan kepegawaian," kata Karmayoga.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Transjakarta tahun 2013 telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Siang ini, dua pejabat Dishub ditetapkan jadi tersangka, yakni DA (Drajat Adhyaksa) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler, serta ST (Setyo Tuhu), selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaaan Konstruksi.

"Tim Penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.

(aan/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads