Keputusan Bawaslu menganulir keputusan KPU itu, akhirnya diamini oleh KPU karena sifatnya final dan mengikat.
"Mengenai putusan Bawaslu terhadap sengketa pemilu, KPU akan menindaklanjuti sesuai hasil rekomendasinya. Kalau yang bersangkutan permohonannya diterima, maka hak sebagai peserta pemilu dikembalikan," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (28/3/2014).
Menurut Husni, soal perbedaan tafsir batas akhir penerimaan laporan dana kampanye, KPU meyakini pukul 18.00 WIB sementara bawaslu 23.59 WIB dikembalikan pada ketentuan perundang-undangan.
"Kita sudah menggunakan kewenangan untuk menetapkan jadwal penerimaan hari pelaporan dana kampanye. Ada kewenangannya di KPU," ujarnya.
"Kalau Bawaslu menganggap itu keliru, dan digunakan untuk menganulir putusan KPU itu kehendak UU (bagi Bawaslu). KPU tidak bisa lari dari ketentuan UU itu. Kebenaran tidak bisa dimonopoli oleh KPU," imbuh Husni.
Ada 7 partai tingkat Kab/kota dan 21 caleg DPD RI yang mengajukan sengketa ke Bawaslu karena didiskualifikasi KPU. Dua partai yang telah diputus dan kembali bisa ikut pemilu adalah Gerindra di Kabupaten Donggala dan PAN di Kabupaten Palelawan, Riau.
(iqb/van)