Pelanggaran dilakukan caleg PKPI itu pada 16 Januari 2014 dengan menayangkan iklan dirinya di sebuah televisi swasta setempat. Dalam iklan tersebut, caleg DPR RI nomor urut 1 Dapil Jambi itu mengajak warga Jambi memilih dirinya. Padahal saat itu belum masuk masa kampanye.
Iklan ini dilihat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Ribut Suwarsono. Setelah dipelajari, iklan tersebut melanggar Peraturan KPU No 19/2013 karena kampanye terbuka baru dimulai pada 16 Maret 2014. Ribut pun membawa kasus ini ke pengadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Jambi akkhirnya mengadili dan menyatakan Roni telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat 2 UU Pemilu.
"Menjatuhkan hukuman selama 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan. Menjatuhkan denda Rp 3juta subsider 1 bulan kurungan," putus majelis PN Jambi yang diketok oleh Mahfudin, Mansur dan Sri Murwahyuni seperdi dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/4/2014).
Alasan putusan yang diucapkan pada 25 Februari 2014 itu mempertimbangkan usia Roni yang telah tua menjadi sebab memperingan hukuman.
(asp/van)