"Saya langsung menerima," kata Cornelis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (27/3/2014).
"Saya berpikir dulu," kata Hambit sesaat kemudian.
Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hambit Bintih terbukti menyuap Akil Mochtar Rp 3 miliar untuk mengurus permohonan terkait sengketa Pilkada Gunung Mas.
Majelis hakim juga menghukum pengusaha Cornelis Nalau Antun dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 150 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusan, dipaparkan Hambit meminta bantuan politikus Golkar Chairun Nisa untuk menghubungi Akil Mochtar selaku hakim konstitusi. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Chairun Nisa kemudian berkomunikasi dengan Akil Mochtar yang juga menjabat Ketua MK.
Dalam komunikasi via pesan singkat (SMS), Akil meminta agar Hambit menyediakan duit Rp 3 miliar. "Terdakwa 1 (Hambit Bintih) menyetujui pemberian uang Rp 3 miliar," kata hakim anggota Sofialdi. Hambit lalu meminta pengusaha Cornelis Nalau Antun untuk menyiapkan uang Rp 3 miliar yang diminta Akil.
"Terdakwa 2 (Cornelis Nalau) juga diminta menemani Chairun Nisa mengantarkan uang tersebut ke rumah Akil Mochtar," sebut Sofialdi.
Tujuan pemberian duit agar MK menolak permohonan keberatan hasil pilkada sehingga kemenangan pasangan Hambit Bintih-Arton Dohong sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2013-2018 dinyatakan tetap sah.
Hambit terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
(mok/mpr)











































