Hal tersebut terungkap dalam putusan Hambit dan pengusaha Cornelis Nalau yang dibacakan oleh hakim anggota Matheus Samiaji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Berdasarkan putusan KPUD Gunung Mas, Hambit sebenarnya sudah memenangkan pilkada di kawasan itu. Namun karena rivalnya mengajukan gugatan, 'kepercayaan diri' Hambit pudar.
Kekhawatiran Hambit semakin menjadi-jadi justru setelah dia bertemu Akil di rumah dinasnya. Ucapan-ucapan Akil dipandang hakim menekan Hambit secara psikis.
"Berat yah perkara mu," begitu kata Akil saat itu kepada Hambit.
"Secara psikologis membuat haruslah diurus," nilai Matheus.
Bagaimana dengan Cornelis? Peran pengusaha itu dianggap hanya untuk menyediakan uang Rp 3 miliar.
"Hanya ingin bantu Hambit Bintih yang dihormati," kata Matheus.
Hambit dan Cornelis terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf UU Pemberantasan Tipikor. Hambit dihukum empat tahun. Sedangkan Cornelis divonis tiga tahun. Keduanya juga dikenai dendaRp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
(mok/mpr)











































