"Saya melakukan penyuapan akibat pemerasan. Yang kedua saya adalah yang dikorbankan," kata Hambit usai mendengar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Dengan alasan itu, Hambit belum memutuskan untuk mengajukan banding. Dia akan lebih dulu berkonsultasi dengan pengacara selama satu pekan.
"Hakim memberi kami kesempatan satu minggu. Mungkin minggu depan sudah ada keputusan dari kami," ujarnya.
Majelis hakim menyatakan Hambit bersalah karena menyuap Akil Mochtar Rp 3 miliar. Tujuannya agar Akil sebagai hakim panel menolak keberatan yang diajukan atas hasil pilkada.
Selain itu Hambit menginginkan agar MK melalui Akil menyatakan
kemenangan dirinya bersama Arton Dohong sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2013-2018 dinyatakan tetap sah.
Pengurusan permohonan Hambit ini diperantarai politikus Golkar Chairun Nisa. Atas jasanya, Nisa menerima imbalan duit Rp 75 juta.
Hambit terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
Dalam perkara ini, majelis hakim menghukum Chairun Nisa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan pengusaha Cornelis Nalau Antun dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 150 juta, subsider 3 bulan kurungan.
(fdn/mpr)











































