"Kalau memberikan keterangan yang tidak benar menyangkut dana kampanye meskipun ia terpilih, KPU tak bisa menetapkan itu dan tak bisa dilantik," ujar Komisioner Bawaslu Nasrullah di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2014).
Bawaslu sudah menggandeng KPK dan PPATK untuk menelusuri dana kampanye para Caleg. Selain itu, akuntan publik pun sudah digandeng untuk melakukan audit menyeluruh terhadap laporan dana kampanye yang telah disetorkan ke KPU.
"Justru itu yang tidak transparan itulah yang kita inginkan secara bersama-sama antara KPK, PPATK, Bawaslu dan KPU mengawal betul-betul dalam konteks pengawasan itu," jelas Nasrullah.
Audit laporan dana kampanye akan dilakukan satu minggu setelah hari pemungutan suara. Hasil audit akan keluar satu bulan kemudian. Di situlah akan terlihat siapa saja caleg yang melaporkan dana kampanye fiktif.
Ayo memilih di Pemilu 2014! Sudah tahu lokasi TPS dan caleg peserta Pemilu 2014? Cek di detikPemilu. Anda juga bisa bertanya langsung ke KPU soal Pemilu 2014 langsung ke komisioner KPU hanya di detikPemilu.
(kha/trq)











































