Setahun, 120 Ribu Warga Jateng Jadi Korban HAM
Jumat, 10 Des 2004 16:58 WIB
Semarang - Sudah lazim terdengar, hak asasi manusia (HAM) memang susah dipraktekkan secara proporsional. Di Jateng, terdapat puluhan kasus pelanggaran HAM dan mengakibatkan kurang lebih 120 ribu orang jadi korban sepanjang tahun 2004.Demikian catatan yang dipaparkan Direktur LBH Semarang Asep Yunan Firdaus kepada wartawan ketika memperingati "56 Tahun Hari HAM Sedunia" di Taman Singosari, Jl Sriwijaya Semarang, Jum'at (10/12/2004).Dikatakan Asep, terdapat 22 kasus lingkungan yang mengakibatkan bencana alam dan merugikan hak-hak masyarakat pinggiran. Lalu, terdapat 43 kasus pemogokan karena tidak terpenuhinya hak-hak buruh, 45 kasus sengketa tanah perkebunan dan hutan, dan 46 kasus penggusuran PKL yang menyebabkan hilangnya pekerjaan dan akses ekonomi."Fakta ini menunjukkan negara lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warganya. Mereka telah melanggar kewajibannya sendiri," kata Asep.Asep yang didampingi beberapa staf LBH menambahkan, sebetulnya pelanggaran-pelanggaran HAM tersebut hanya proses ulangan belaka. Artinya, setiap tahun negara tidak pernah bisa memperbaiki diri mereka sendiri dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan. Mereka sering mengabaikan hak-hak warga negara.Lebih lanjut Asep menerangkan, perubahan rezim tidak serta merta menjamin kondisi lebih baik. Terbukti, tersendatnya proses hukum mantan penguasa atau pengusaha kaya yang bermasalah. "SBY dan Jusuf Kalla masih sama saja dengan pendahulunya," katanya tegas.Kepala Divisi Pertanahan LBH Semarang Siti Rahma berharap setiap kelompok menghentikan tindakan yang dapat menciderai HAM, khususnya kepada kelompok marjinal. "Kami juga berharap ada pengusutan terhadap kasus-kasus tersebut. Siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran HAM harus ditindak," katanya.Selain itu, Rahma juga menuntut pemerintah segera membuat atau menegaskan peraturan perundang-undangan yang dapat melindungi dan memastikan bahwa setiap warga negara terjamin kebebasannya dalam menikmati hak-haknya.Ketika ditanya asal muasal catatan pelanggaran HAM itu, Kepala Divisi Nelayan LBH Semarang Sutarman menjelaskan, "Itu kami dapatkan dari berbagai media massa. Ditambah dengan hasil investigasi kami sendiri di berbagai daerah di Jateng," demikian Sutarman.
(nrl/)











































