Dua Koruptor Makassar Dikirim ke Nusa Kambangan

Dua Koruptor Makassar Dikirim ke Nusa Kambangan

- detikNews
Jumat, 10 Des 2004 16:51 WIB
Makassar - Dua orang terpidana kasus korupsi dari Makassar Jumat sore (10/12/2004) dibawa dikirim ke LP Nusa Kambangan,Jawa Tengah. Dua orang tersebut adalah Asriadi dan Zulkarnain, terpidana korupsi di PT Pos sebesar Rp 40,913 miliar.Kedua terpidana ini meninggalkan Rutan Makassar pada pukul 17.00 WITA menuju Bandara Hasanuddin, Makassar. Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB akan diterbangkan menuju Adi Sucipto, Yogyakarta dengan menggunakan pesawat Merpati. Selanjutnya dari Yogyakarta dibawa ke Nusa Kambangan melalui jalur darat.Apriadi 39 tahun adalah terpidana kasus korupsi penggelapan uang PT Pos. Kasusnya telah divonis oleh Mahkamah Agung, dengan putusan hukuman kurungan selama 10 tahun, denda 100 juta dan subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 13 miliar.Zulkarnain, 34 tahun, terpidana kasus korupsi PT Pos yang telah divonis oleh MA dengan hukuman 16 tahun, denda 100 juta, subsider 3 bulan dan uang penganti 27 miliar. Keduanya terbukti telah menggelapkan uang pajak sebesar Rp 40,913 miliar. Gatot Sudrajat, Koordinator Pemasyarakatan Kanwil Departemen Hukum dan HAM Sulsel menyatakan Afriadi dan Zulkarnaen akan didampingi oleh 4 orang petugas. Dua orang 2 dari brimob, satu dari 1 petugas rutan dan 1 dokter. "Keberadaan dokter untuk mencegah penyakit Afriadi yang menderita kolesterol tinggi," ujar Gatot. Afriadi masuk rutan Makassar di Jalan Sultan Alauddin Makassar pada tanggal 19 Januari 2003. Zulkarnaen masuk penjara tanggal 10 Januari 2003. Sementara kasus ini terjadi pada tahun 2002. (jon/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads