"Setelah kami berkonsultasi dengan penasihat hukum, saya akan menyampaikan sikap, Pak...," kata Nisa dengan suara tercekat menahan tangis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Selama beberapa detik Nisa berhenti berbicara. "Mohon maaf yang mulia saya menyatakan akan melakukan banding," kata Nisa yang akhirnya tangisnya tumpah.
Nisa dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara suap dari Bupati terpilih Gunung Mas, Kalteng, Hambit Bintih ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam pengurusan penanganan sengketa Pilkada.
Hambit Bintih menyuap Akil menggunakan duit yang disediakan pengusaha Cornelis Nalau Antun. Hambit meminta bantuan Chairun Nisa untuk menyerahkan duit Rp 3 miliar ke Akil. "Hambit Bintih meminta bantuan karena terdakwa (Nisa) mengenal dekat Akil Mochtar," ujar hakim anggota Alexander Marwata.
Tujuan pemberian duit agar MK menolak permohonan keberatan hasil pilkada sehingga kemenangan pasangan Hambit Bintih-Arton Dohong sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2013-2018 dinyatakan tetap sah.
Chairun Nisa terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu.
(fdn/aan)











































