Politikus Golkar Chairun Nisa Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang Suap MK

Politikus Golkar Chairun Nisa Divonis 4 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2014 18:02 WIB
Politikus Golkar Chairun Nisa Divonis 4 Tahun Penjara
Jakarta - Politikus Golkar Chairun Nisa dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Nisa terbukti menjadi perantara suap dari Bupati terpilih Gunung Mas, Kalteng, Hambit Bintih, ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam pengurusan penanganan sengketa Pilkada.

"Menyatakan terdakwa Chairun Nisa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Suwidya membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (27/3/2014)

Hambit Bintih menyuap Akil menggunakan duit yang disediakan pengusaha Cornelis Nalau Antun. Hambit meminta bantuan Chairun Nisa untuk menyerahkan duit Rp 3 miliar ke Akil.

"Hambit Bintih meminta bantuan karena terdakwa (Nisa) mengenal dekat Akil Mochtar," ujar hakim anggota Alexander Marwata.

Tujuan pemberian duit agar MK menolak permohonan keberatan hasil pilkada sehingga kemenangan pasangan Hambit Bintih-Arton Dohong sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2013-2018 dinyatakan tetap sah.

Hambit juga memberikan duit Rp 75 juta ke Chairun Nisa sebagai imbalan atas jasanya menjadi perantara ke Akil.

"Terbukti penerimaan uang Rp 75 juta karena terdakwa (Nisa) membantu Hambit Bintih," kata hakim anggota Matheus Samiadji.

Chairun Nisa terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu.

Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut Chairun Nisa dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads