"Peserta pemilu kan dilarang menghasut orang lain, tidak boleh menjelek-jelekan orang lain. Kami mendengar hasutan yang kemudian menjelek-jelekkan orang lain. Itu (orasi kampanye) tidak
diperbolehkan," ujar Divisi Pengawasan dan Penindakan Panwaslu Kota Surabaya, Sardiyoko, kepada wartawan di lokasi acara, Kamis (27/3/2014).
Sardiyoko menegaskan, orasi yang disampaikan jurkam tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 pasal 86 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD.
"Inti hasutannya pemerintah sekarang ini SBY kayak apa. Soekarwo menghabiskan uang rakyat. Ini kan menghasut dan tidak boleh," kata Sardiyoko sambil menambahkan dugaan pelanggaran pasal 32 huruf (c) yang berbunyi 'Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon
dan atau peserta pemilu yang lain', dan huruf (d) yakni, 'Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat'.
Katanya, besok Panwaslu akan mengklarifikasi dan memanggil orang-orang yang melakukan orasi (jurkam Zainal dari Sidoarjo), pelaksana kampanye, panitia kampanye.
"Kita hanya minta Surabaya ini kondusif. Janganlah kotor, mari pemilu kita laksanakan dengan baik dan kondusif," tegasnya.
Sementara itu, Caleg DPR RI dapil I (Surabaya-Sidoarjo) Bambang Haryo mengucapkan terima kasih kepada panwaslu yang langsung mengingatkan untuk tidak meneruskan orasi tersebut.
"Dari panwas langsung mencegah. Itu tindakan yang bagus yang sudah dilakukan oleh panwaslu. Jadi sebelum terlalu jauh langsung diberhentikan," kata Bambang Haryo.
Ia menilai, kesalahan tersebut dianggap wajar, karena bukan pelanggaran kampanye berat seperti money politik.
"Kadang-kadang orang ngomong itu bisa salah. Jangankan orang ngomong, orang menyanyi Indonesia Raya saja bisa salah kok di depan televisi. Kalau grogi itu bisa salah," tandasnya sambil menambahkan, mengajak masyarakat untuk tidak golput di pemilu 2014.
(fat/try)











































