Tidak Pasang Segitiga Pengaman, Sopir Truk Ini Dibui 6 Bulan Penjara

Tidak Pasang Segitiga Pengaman, Sopir Truk Ini Dibui 6 Bulan Penjara

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2014 17:30 WIB
Tidak Pasang Segitiga Pengaman, Sopir Truk Ini Dibui 6 Bulan Penjara
Jakarta - Gara-gara tidak memasang segitiga pengaman, sopir truk Jana (48) dihukum 6 bulan penjara. Sebab akibat kelalaiannya tidak memasang segitiga itu, seorang pemotor menabrak truknya hingga tewas.

Kasus bermula saat truk nopol E 8125 PG yang dibawa oleh Jana berhenti di Desa Babakananyar, Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada 23 Januari 2013 malam. Saat itu Jana membawa truk berisi batu belah menuju ke daerah Indramayu.

Jana memberhentikan truknya di badan jalan karena baut roda sebelah kiri patah. Lantas Jana meminta kernetnya, Darto, untuk mencari ranting daun yang diletakkan di atas ban sebagai penanda bahwa truk itu berhenti karena mengalami gangguan. Setelah itu Darto mencari bengkel terdekat untuk mencari bantuan membetulkan truknya.

Tiba-tiba saja sebuah Honda CBR 250 R warna hitam nopol E 5414 WY melaju kencang dari arah Kadipaten. Bruk! Motor sport yang dikendarai Mahardika pun menabrak bagian belakang truk dan Mahardika tewas.

Atas kecelakaan maut itu, Jana pun harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa menuntut warga Blok Karangates RT 7/3 Bangodua, Indramayu, itu selama 1,5 tahun penjara.

Pada 15 Mei 2013 Pengadilan Negeri Majalengka menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara. Vonis ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 25 Juni 2013. Atas vonis ini, jaksa pun kasasi ke MA dan ditolak.

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai Terdakwa terbukti lalai dalam mengendarai dump truck karena kendaraan tersebut tidak memiliki segitiga pengaman dan lampu belakang tidak menyala namun tetap dijalankan oleh Terdakwa.

"Akibatnya ketika dump truck tersebut patah as dan mogok di bahu jalan dengan kondisi jalan gelap tanpa penerangan dan basah karena sedang hujan gerimis, Terdakwa tidak bisa meletakkan segitiga pengaman atau tanda lain yang bisa memantulkan cahaya," putus majelis kasasi seperti dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Jumat (27/3/2014).

Adapun hukuman dijatuhkan di bawah tuntutan jaksa sudah benar karena Jana memiliki alasan yang meringankan. Yaitu Jana memasang tanda peringatan mobil mogok dengan meletakkan ban dari truk sekitar 5 meter dan diberi tanda ranting kayu pada arah bagian belakang truk dan mengatur lalu lintas di bagian depan.

"Menolak permohonan kasasi," putus majelis kasasi yang terdiri dari Dr Salman Luthan, Syarifuddin dan Margono pada 11 September 2013 lalu.


(asp/nrl)


Berita Terkait