"Saat ditangkap tersangka sedang berduaan dengan teman dekatnya berinisial AN," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Deddy Arnadi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2014).
Deddy menceritakan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan keluarga AN terhadap Febrianto. Sebab AN tak kunjung pulang dan mendengar kabar anaknya sudah tinggal satu atap dengan Febrianto. Keluarga AN kemudian melapor ke RT setempat, lalu mereka bersama-sama mendatangi kosan Febrianto di Jl H Sulaiman RT 003/001 dan didapati AN sedang bersama Febri.
Petugas yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik warna hitam berisi dua bungkus ganja yang dilakban warna cokelat seberat dua kilogram.
"Rencananya ganja tersebut akan diberikan kepada seorang pemesan atas perintah Iman (DPO). Tersangka mengaku menjalani bisnis haramnya sebagai kurir narkoba sudah selama dua bulan dan sudah tiga kali mengantarkan ganja kepada para pembeli dengan upah Rp 200 ribu per kilogramnya," jelas Deddy.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pesanggrahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(slm/nrl)