ABK di Bawah Umur ini Dilarang Keluar Hingga Buang Air di Ember

ABK di Bawah Umur ini Dilarang Keluar Hingga Buang Air di Ember

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2014 16:46 WIB
Jakarta - Pengurus Paguyuban Ketenagakerjaan Bina Jasa Mina yang merekrut calon ABK di bawah umur tidak memperlakukan para pekerja tersebut dengan layak. Bahkan calon ABK tidak diperbolehkan keluar dari tempat penampungan, hingga urusan buang air pun dipersulit.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, ada 19 orang calon ABK yang ditampung di Ruko Muara Baru Center, Pelabuhan Muara Baru, Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk 3 di antaranya masih di bawah umur.

"Mereka ditampung di penampungan tersebut mereka tidak boleh keluar, pintu dikunci dari luar, sehingga kalau para calon ABK ini ingin buang air dilakukan di ruangan menggunakan ember," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Pengurus juga menyewa jasa keamanan yang ditugaskan untuk menjaga para calon ABK agar tidak melarikan diri. Bahkan, mereka juga tidak segan-segan untuk menganiaya calon ABK yang berupaya kabur dari tempat penampungan.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi calon ABK, beberapa pengurus juga pernah menganiaya calon ABK yang berusaha melarikan diri," ujar Rikwanto.

Ia menambahkan, selama berada di penampungan, calon ABK ini hanya diberi makan alakadarnya. Mereka juga tidak mendapatkan upah seperti yang dijanjikan oleh calo tenaga kerja yakni sebesar Rp 20 juta.

"Mereka dikasih uang dalam jumlah yang kecil, hanya cukup untuk makan dan minum saja," tutupnya

(mei/ndr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads