"Apakah benar Saudara sepakat dengan Susi untuk memberikan uang Rp 1 miliar ke Akil?" tanya Wawan kepada Amir Hamzah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Amir menyanggahnya. Menurutnya permintaan duit yang disampaikan melalui Susi Tur Andayani, ditolak. Amir beralasan dirinya tidak memiliki duit yang diminta Akil. "Saya tidak sepakat karena saya tolak. Susi minta uang saya tolak," tegasnya.
Keterangan ini dipertanyakan Wawan. Sebab pada BAP nomor 119, Amir mengaku sepakat dengan Susi memberi duit ke Akil untuk mengurus sengketa penanganan Pilkada Lebak. "Apakah Anda mencabut BAP?" tanya Wawan.
Namun Amir kembali mengelak. "Saya tidak pernah sepakat," tegasnya. "Jadi BAP Anda tidak benar?" Wawan menimpali.
"Yang mana ya, Pak?" dijawab Amir diikuti sorakan pengunjung sidang.
Majelis hakim kemudian memutuskan mendengar rekaman sadapan. Dalam rekaman, Amir berbicara kepada Wawan soal duit yang akan disiapkan. "Apa adanya aja memang kemampuan segitu ya segitu. Artinya kalau kemampuan 1 (Rp 1 miliar) ya 1," sebut Amir dalam percakapan via telepon tersebut.
Usai persidangan Wawan menegaskan Amir Hamzah dan Susi Tur, kuasa hukum yang mendampingi gugatan ke MK sudah bersepakat memberi duit Rp 1 miliar ke Akil.
"Dan dia datang ke saya untuk minta bantuan saya. Dalam hal ini saya tidak punya kepentingan, Pak Amir sendiri yang punya kepentingan," ujarnya.
(fdn/aan)