"Semua penyelenggara negara, pejabat negara, tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Intinya itu," kata Abraham di Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2014).
KPK mewanti-wanti karena ada potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi jika fasilitas negara digunakan untuk kampanye. Namun, untuk penyelidikan awal, KPK menyerahkan kepada lembaga penyelenggara pemilu.
"Kan ada fungsi Bawaslu, penyelenggara pemilu yang akan meneliti lebih jauh," ujarnya.
Sejumlah menteri dan anggota DPR memang terjun ikut berkampanye di Pemilu 2014 ini. Sebagai penyelenggara negara, mereka harus berhati-hati agar tak menyalahgunakan wewenang.
Ayo memilih di Pemilu 2014! Sudah tahu lokasi TPS dan caleg peserta Pemilu 2014? Cek di detikPemilu. Anda juga bisa bertanya langsung ke KPU soal Pemilu 2014 langsung ke komisioner KPU hanya di detikPemilu.
(trq/van)