Izin Turun, Kejati Jateng Siap Periksa 5 Anggota DPR RI
Jumat, 10 Des 2004 16:20 WIB
Semarang -
Bertugas di tempat baru bukan berarti kasusnya berhenti. Seperti lima anggota DPR RI asal jateng ini. Karena izin sudah turun, mereka tetap akan diperiksa terkait dugaan kasus korupsi APBD Jateng 2003 senilai Rp 14 miliar.Menurut informasi, kelima anggota DPR RI itu adalah Thoyfoer, Daromi Irdjas, Zuber Syafawi, Achmad Darodji, dan Faqih Chaeroni. Tampaknya, mereka menambah banyak daftar tersangka kasus tersebut. Karena, sebelumnya Kejati Jateng juga telah menetapkan 14 tersangka.Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Slamet Wahyudi mengaku kejaksaan akan siap memeriksa kelimanya. "Tapi saya menunggu surat izin itu. Sampai sekarang suratnya belum ada pada kami. Kalau surat itu sudah sampai, kami akan segera bertindak," katanya ketika dihubungi melalui ponselnya, Jumat (10/12/2004).Slamet mengaku hanya mendengar kabar dari berbagai media massa bahwa izin pemeriksaan kelima orang itu sudah turun. Jika izin pemeriksaan sudah tiba di kantornya, Kejati akan memanggil kelimanya untuk dimintai keterangan. Setelah itu, pihaknya akan menyimpulkan dan menetapkan status mereka.Slamet yang tidak mau diwawancarai terlalu lama meminta agar setiap orang bersabar. Karena pihaknya harus bekerja sesuai prosedur. "Kami tetap memproses siapa pun mereka. Jadi tunggu saja," katanya.Kasus korupsi senilai Rp 14 miliar ini mencuat setelah beberapa NGO memaparkan hasil investigasinya terhadap APBD 2003 beberapa bulan lalu. Dalam paparannya, mereka menyatakan ada ketidaksinkronan antara anggaran dengan praktek lapangan. Karena desakan dari beberapa NGO menguat, Kejati Jateng mulai terdesak. Mereka menetapkan kasus korupsi APBD Jateng akan dituntaskan. Untuk menangani kasus itu, Kejati mendatangkan saksi ahli dari akademisi Undip Semarang.Hingga kini, kasusnya masih dalam proses. Selain menetapkan 14 tersangka yang terdiri dari 4 pimpinan dan 10 Panitia Anggaran DPRD Jateng, Kejati juga telah memeriksa sebanyak 31 orang sebagai saksi. Menurut informasi, pada awal tahun depan kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan.Kabar terakhir menyebutkan, berkas perkara para tersangka telah di-split atau dipisah-pisah. Sehingga para tersangka akan diajukan sendiri-sendiri ke pengadilan. Hal ini untuk mempercepat penyelesaian kasusnya karena banyaknya tekanan dari pihak luar.
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































