"Ada indikasi pencucian uang setelah gelar perkara ditemukan fakta-fakta terkait TPPU. Penyidik melihat ada pemindahan uang ke dua rekening atas nama Nia Dania yang merupakan istri terdakwa," ujar saksi dari kepolisian Kasubnit Jatanras Polres Jakarta Barat, Iptu Eko Barmula di persidangan, Kamis (27/3/2014).
Eko menuturkan, bentuk pemindahan yang dilakukan Hercules kepada rekening Dania ialah cek dan bilyet Giro. "Dari kasus 2006 Sukanto Tjakra menyerahkan Rp 250 juta melalui Amin Maulana ke Hercules dan kemudian diganti atau diubah ke bilyet giro atas nama Nia Dania," ujar Eko lagi.
Pengacara Hercules OC Kaligis dalam persidangan, menanyakan Anda ini tahu kasus ini sebelum jadi penyidik apa sebelum? "Saya jadi penyidik dari tahun 2011 jadi saya punya kewenangan untuk menyelidiki TPPU terdakwa," jawab Eko.
Setelah mendapat jawaban, OC memberitahukan keberatannya kepada Hakim Ketua Prim Haryadi. Menurut OC seorang penyidik tidak boleh menjadi saksi.
"Pak hakim, ketiganya kan sebagai penyidik seharusnya tidak menjadi saksi. Karena menurut KUHP Pasal 184 tentang alat bukti yang sah saksi haruslah seseorang yang mengetahui tindak pidana dengan mengalami sendiri," ujar OC.
Mendengar hal itu Hakim Prim lalu menjawab akan mencatat keluhan Pengacara. Dan sidang ditunda Selasa depan dengan agenda mendengarkan saksi ahli.
(spt/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini