Sidang terdakwa Chairun Nisa dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3/2014). Selanjutnya digelar sidang Hambit Bintih dan Cornelis Nalau.
"Saya berharap putusan pengadilan berani membuka fakta-fakta bahwa jual beli perkara di MK dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak pihak," kata pengacara Hambit Bintih, Yanuar P Wasesa, Kamis (27/3/2014).
Hambit Bintih dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tuntutan Hambit sama dengan tuntutan Cornelis Nalau. Sedangkan Chairun Nisa dituntut hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Jaksa menilai ketiganya terbukti terlibat penyuapan Akil Mochtar untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas tahun 2013. Hambit memberikan duit Rp 3 miliar yang disediakan Cornelis untuk diserahkan ke Akil melalui Chairun Nisa.
Tujuan pemberian duit agar MK menolak permohonan keberatan hasil pilkada sehingga kemenangan pasangan Hambit Bintih-Arton Dohong dinyatakan tetap sah. Saat melakukan penangkapan, petugas KPK juga menyita duit Rp 75 juta dari tangan Nisa, diduga imbalan atas jasanya membantu Hambit.
(fdn/mad)