"Kita juga berterima kasih kepada mereka yang telah perhatian. Tapi, kita minta untuk tidak terus-menerus menekan kami. Justru kalau kita gaduh menekan pemerintah untuk membayar cepat dikhawatirkan tuntutan diyat bisa bertambah lagi. Dan intervensi semacam ini juga bisa mempersulit upaya pemerintah," jelas Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Tatang B Razak di kantornya, Rabu (27/3/2014) sore.
"Tapi jauh di luar itu, kami ucapkan terima kasih atas perhatian. Pemahaman kita, tujuan utamanya kan menyelamatkan (nyawa Satinah) bukan menyalahkan satu sama lain," tambahnya lagi.
Dia juga menjelaskan, kasus yang menimpa Satinah bukan pertama kali di Arab Saudi. Untuk penanganannya, pemerintah juga sudah mengirim utusan khusus dari Indonesia untuk melakukan pendekatan kepada keluarga korban dan tokoh-tokoh yang berpengaruh di Arab Saudi untuk membebaskan Satinah.
"Negosiasi pun masih kita lakukan sampai saat ini," tambahnya.
Tatang juga menegaskan, pada 3 April mendatang bukanlah waktu pelaksanaan hukum pancung untuk Satinah, tapi batas waktu untuk pembayaran (diyat).
"Sekarang pemerintah sudah membayar ke pengadilan setempat sebanyak 4 juta riyal dengan rincian 3 juta riyal dari APBN, 500 ribu riyal dari APJATI dan 500 ribu riyal dari dermawan Arab Saudi," urainya.
(ndr/vid)