Indra mengaku tak terlalu dekat dengan kakak angkatnya itu. Namun dirinya kerap meledek Holly dengan memanggilnya Niken.
"Holly marah kalau dikatain Niken. Tapi nama aslinya di KTP Niken," kata Indra di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Rabu (26/3/2014).
Indra tak melihat langsung kondisi Holly pasca kejadian pembunuhan tersebut. Ia hanya menghubungi Umar yang tinggal tak jauh dari apartemen Holly.
"Umar yang ke apartemen Holly bersama satpam. Mereka mendobrak pintu apartemen," katanya.
Agenda dalam persidangan kedua bagi Gatot ini adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa adalah ibu angkat Holly, Kusandani alias Ani (50), Syalendra alias Indra (24), Umar Hasan (25), dan Kusnali (26). Indra, Hasan dan Ali merupakan saudara angkat Holly.
Atas tuduhan pembunuhan berencana, Gatot didakwa pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kedua KUHP, subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(kff/fjr)











































