Ketua MA: Pengadilan Korupsi Sangat Siap Sidangkan Puteh

Ketua MA: Pengadilan Korupsi Sangat Siap Sidangkan Puteh

- detikNews
Jumat, 10 Des 2004 14:32 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menegaskan, hakim pengadilan korupsi sudah sangat siap untuk menyidangkan perkara korupsi, termasuk perkara korupsi Gubernur NAD Abdullah Puteh yang hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan korupsi.Penegasan itu disampaikan Bagir Manan berkaitan adanya kekhawatiran para hakim ad hoc korupsi yang telah dibentuk belum siap mengadili perkara korupsi."Semua hakimnya telah siap. Mulai dari tingkat pertama hingga ke banding maupun kasasi. Pelatihan sudah digelar dan sudah selesai," kata Bagir Manan kepada wartawan usai salat Jumat di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (10/12/2004).Saat ini, kata Bagir, para hakim tinggal menunggu saja pelimpahan perkara korupsi, termesuk perkara puteh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitu mereka melimpahkan kita telah siap. "Tapi setahu saya, surat dakwaannya (Puteh-red) saja, baru disusun," kata Bagir Manan ketika ditanya soal kesiapannya untuk mengadili Puteh.Sementara itu Direktur Hukum dan Peradilan MA, Suparno, ditemui wartawan di tempat yang sama menyatakan, para hakim ad hoc korupsi yang tersebar di seluruh Indonesia akan dikumpulkan pada tanggal 13 Desember 2004 ini. "Jadi pelimpahan berkas sudah bisa diterima pada 13 Desember," katanya.Pihaknya, kata Suparno, juga telah memersiapkan 12 panitera untuk menangani perkara-perkara korupsi yang akan dilimpahkan ke pengadilan korupsi ad hoc.Ditanya mengenai kesiapan tempat persidangan Puteh yang berada di Jalan Fachrudin, Jakarta Pusat dan Gedung Uppindo Kuningan-Jaksel yang hingga kini belum siap, Suparno menandaskan, untuk sementara akan digunakan ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Saya pikir itu bukan masalah. Kita sudah siapkan sementara di PN Jakarta Pusat," ungkapnya.Soal fasilitas para hakim ad hoc dari daerah, kata Suparno, pihaknya juga telah mempersiapkan ransum Rp 300 ribu per hari kepada para hakim. "Uang tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai biaya sehari-hari dan juga untuk mengontrak rumah," tegasnya. (nrl/)


Berita Terkait