16 WNI Jalani Proses Hukum di Malaysia
Jumat, 10 Des 2004 14:25 WIB
Jakarta - Sebanyak 16 WNI sedang dalam proses hukum di Malaysia. Sebagian besar di antaranya terlibat kasus berat, yaitu pembunuhan, penyelundupan ganja dan shabu-shabu, serta kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman mati."Kedutaan kita di Kuala Lumpur telah menyiapkan penerjemah dan pengacara untuk membantu mereka dalam proses pengadilan," kata Menlu Hassan Wirajuda di Kantor Deplu jalan Pejambon Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2004).Dalam kasus Herlina, TKI yang membunuh majikannya di Malaysia juga sudah diketahui telah divonis hukuman mati. Pemerintah, tutur dia, sudah mengundang pengacara Herlina ke Indonesia untuk bertemu dengan orang tua Herlina, guna menggali keterangan yang bisa digunakan untuk meringankan hukuman dalam proses banding nanti."Tapi kita harus menghormati proses hukum negara lain. Yang bisa kita maksimalkan adalah pemberian bantuan hukum. Tapi hukuman apa yang akan dijatuhkan, jangankan pemerintah kita, pemerintah Malaysia pun tidak punya pengaruh apapun dalam menentukan berat atau ringannya hukuman," tegas Hassan.Dari pengalaman yang ada, papar dia, dalam proses hukuman terhadap warga asing, misalnya kasus warga negara Prancis di Bali bernama Blanc yang terjerat kasus narkoba dijatuhi hukuman seumur hidup. Selama proses itu, Pemerintah Prancis tidak protes apapun terhadap pemerintah Indonesia."Kita harus mendidik publik kita. Setiap kali WNI yang melakukan pelanggaran hukum di negara lain, pemerintah dituduh tidak bisa melindungi, lalu hukuman itu dipandang sebagai bentuk pelecehan terhadap negara kita," kritik Hassan.
(sss/)











































