"Kelompok ini beraksi berempat. Satu perempuan FA (14) menjadi umpan. Efri, Sahrul dan RW memantau dari kejauhan," ujar Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kompol Ferio Ginting, di Polsek Taman Sari, Rabu (26/3/2014).
Ferio mengatakan FA dijadikan umpan untuk mendatangi target sasaran yang mayoritas anak-anak remaja. FA yang merupakan kekasih Efri mengajak berbincang-bincang sang target. Ketika kondisi kondusif, lalu tiga pemuda itu datang dan mengancam para korban dengan pisau.
"Para korban ditodong dengan pisau dan diancam akan ditusuk jika tidak memberikan barang berharganya," ujar Ferio.
Menurut Ferio, para pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali di Kota Tua.
"Mereka rata-rata sudah tidak sekolah dan sehari-hari menjadi pengamen di Kota Tua," kata Ferio.
Barang bukti yang diamankan adalah empat buah HP, uang Rp 135.000, sebuah tas ransel warna loreng, satu bilah badik, satu buah arit dan sebuah pelat besi yang ujungnya menyerupai ujung pisau. Keempat pelaku dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(spt/aan)