Banding Ditolak, Ibu RT Ini Tetap Dihukum 8 Tahun karena Perkosa 6 Bocah Lelaki

Banding Ditolak, Ibu RT Ini Tetap Dihukum 8 Tahun karena Perkosa 6 Bocah Lelaki

- detikNews
Rabu, 26 Mar 2014 16:40 WIB
ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta - Permohonan banding May (38) ditolak Pengadilan Tinggi Bengkulu. Alhasil, Bu RT itu tetap harus dihukum 8 tahun karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 6 anak laki-laki.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang dimintakan banding," putus majelis hakim tinggi PT Bengkulu seperti dilansir website MA, Rabu (26/3/2014).

Duduk sebagai ketua majelis hakim Sunaryo Wiryo dengan anggota Walfred Pardamean dan Bambang Widiyatmoko. Dalam vonis yang diketok pada 10 Maret 2014 lalu itu,

Perbuatan ini dilakukan di rumah May di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu pada sekitar bulan April 2011 hingga September 2012. Dalam persidangan Bu RT mengaku sudah menyetubuhi lebih dari enam anak laki-laki namun korban lainnya tidak melapor ke polisi.

Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim yang terdiri dari M Wachid Usman, Rendra Yozar DP dan Syamsul Arief menyatakan May terbukti membujuk keenam korbannya untuk kemudian disetubuhi. Oleh sebab itu May dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Tidak terima, May lalu banding tetapi kandas.

"Mengenai lamanya pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada terdakwa, Pengadilan Tinggi sependapat dengan lamanya pidana yang telah dijatuhkan karena telah setimpal dengan kesalahan dan memenuhi rasa keadilan," pungkas majelis.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads