MA Tolak PK WN Thailand Penyelundup Kokain di Celana Dalam

MA Tolak PK WN Thailand Penyelundup Kokain di Celana Dalam

- detikNews
Rabu, 26 Mar 2014 16:01 WIB
ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) warga negara Thailand, Thitirat Charoensuk. Kurir tersebut memasukan kokain dalam sebuah kondom yang diselipkan di celana dalamnya.

"Menolak permohonan PK," demikian lansir panitera dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (26/3/2014).

Putusan bernomor 227 PK/Pid.Sus/2013 itu diketok pada 6 Maret lalu. Duduk selaku ketua majelis Dr Salman Luthan dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Margono.

Kasus bermula saat perempuan Thailand itu berkenalan dengan Michael Anthoni Guevara. Lalu mereka menetap serumah di apartemen di Bangkok. Dari hubungan inilah, Thitirat terseret dalam lingkar kejahatan narkoba internasional saat Anthoni diminta menyelundupkan sabu oleh John Patrick.

Untuk memuluskan penyelundupan itu, lalu diliriklah Thitirat sebagai kurir dengan diiming-imingi 50 ribu baht. Pada 20 Februari 2008 di Hotel Unico, Bangkok, Anthoni memasukkan 2 paket kokain ke ke BH Thitirat. Lantas, 1 paket dimasukkan kondom. Nah, kondom ini lalu dimasukkan ke vagina Thitirat tapi ditolak. Lantas Anthoni meminta kondom tersebut dimasukkan ke anus tapi langsung ditolak Thitirat karena kesakitan. Akhirnya kondom itu diselipkan di celana dalam di antara pantatnya.

Thitirat pun terbang ke Indonesia dengan Thai Airlines dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta sore harinya. Anthoni juga ada dalam satu pesawat memantau dari jauh. Saat Thitirat melintasi X-ray, aparat keamanan membekuk Thitirat beserta barang bukti kokain dengan total seberat 0,5 kg. Adapun Athoni dibekuk beberapa saat setelah itu.

Thitirat laku dijatuhi hukuman paling berat dibandingkan dengan otak penyelundupan John Patrick. Yaitu:

Thitirat:
Vonis PN Tangerang : 14 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Banten : 14 tahun penjara
Vonis MA : 16 tahun penjara
PK : Tidak diterima
PK kedua: Ditolak

Anthoni:
Vonis PN Tangerang : 8 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Banten : 16 tahun penjara
Vonis MA : 16 tahun penjara
PK : Ditolak

John Patrick:
Vonis PN Tangerang : 3 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Banten : 3 tahun penjara
Vonis MA : 5 tahun penjara

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads