Ingin Pindah TPS? Ini Syarat Mudahnya dari KPU

Ingin Pindah TPS? Ini Syarat Mudahnya dari KPU

- detikNews
Rabu, 26 Mar 2014 15:43 WIB
Jakarta - KPU membolehkan masyarakat yang ingin pindah memilih karena alasan pekerjaan atau sekolah pada Pileg 9 April nanti. KPU mensyaratkan bagi pemilih tersebut harus mengurus surat pindah di KPU Kab/Kota tujuan.

"Sekarang dipermudah pemilih yang mau pindah memilih, prosesnya bisa meminta surat pindah memilih di KPU kabupaten/kota tujuan," kata Komisioner KPU Juri Ardiantoro di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2014).

Surat pindah memilih itu disebut dengan formulir model A-5. Pada ketentuan sebelumnya, KPU meminta warga mengurus A-5 di kelurahan asal, namun sekarang dipermudah cukup minta A-5 di KPU Kabupaten/kota tujuan.

Juri mengatakan, pemilih yang ingin meminta model A5 tersebut harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum hari pemungutan suara atau selambatnya tanggal 30 Maret.

Nah, pemilih yang telah mendapatkan model A5 dari KPU Kab/Kota, selanjutnya melapor kepada panitia KPU di tingkat TPS yang dituju, yaitu Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Lapor ke panitia TPS tujuan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 6 April nanti. Menurut Juri, pengurusan pindah memilih di Kab/kota tujuan ini dimungkinkan karena KPU punya aplikasi data pemilih.

"Kalau KPU tujuan bisa mengecek, maka dia bisa meminta ke KPU asal untuk menghapus data asal dan memberikan model A5," paparnya.

Juri menuturkan, dengan adanya ketentuan ini KPU bisa memfasilitasi dan menggaransi warga negara Indonesia agar bisa menggunakan hak pilihnya dan tak mendapatkan halangan dalam menggunakan hak pilih.

"Jadi tak ada alasan untuk tidak memilih," tegas mantan ketua KPU DKI itu.

Sementara komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menegaskan pemilih yang ingin mendapatkan model A5 (keterangan pindah memilih) itu harus disertai dengan alasan yang kuat.

"Dia bisa pindah memilih kalau alasannya pindah jelas, jadi tidak bisa karena alasan yang sembarangan," ujar Hadar Nafis Gumay.

Hadar mencontohkan pemilih yang pindah karena kewajiban pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan atau sekolah, sehingga tidak bisa pulang ke Kab/kota asal.

Ayo memilih di Pemilu 2014! Sudah tahu lokasi TPS dan caleg peserta Pemilu 2014? Cek di detikPemilu. Anda juga bisa bertanya langsung ke KPU soal Pemilu 2014 langsung ke komisioner KPU di sini. Jadilah pemilih cerdas dan temukan semua informasinya di detikPemilu.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads