Hal ini dibacakan oleh jaksa pada KPK, I Kadek Wiradana, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (26/3/2014).
Ada 12 kegiatan internasional yang dilaksanakan oleh Kemenlu dalam kurun waktu tahun 2004-2005 dan Sudjadnan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sebagai contoh adalah Pertemuan khusus para Kepala Negara ASEAN, Pemimpin Negara-negara Lain dan Organisasi Internasional mengenai penanggulangan bencana akibat gempa bumi dan tsunami. Acara ini dilakukan pada tanggal 5-6 Januari 2005 silam di Jakarta Convention Centre.
Kemenlu mendapat anggaran dari Kemenkeu sebesar Rp 21,5 miliar untuk menggelar acara ini. Tanpa melalui proses lelang, Sudjadnan menunjuk PT Pactoconvex Niagatama sebagai profesional convention organizer (PCO).
Sudjadnan memerintahkan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemenlu, I Gusti Putu Adnyana, agar menyuruh Dirut perusahaan tersebut, Susilowani Daud menambah sejumlah biaya sebagai uang lelah.
Setelah acara selesai, Sudjadnan memerintahkan anak buahnya itu membuat pertanggungjawaban dana untuk empat jenis item pengeluaran sebesar Rp 6,08 miliar.
"Padahal jumlah riil yang dibayarkan kepada PT Pactoconvex sebesar Rp 3,34 miliar," kata Wiradana.
Dengan demikian, kerugian negara untuk satu kegiatan saja sudah mencapai Rp 2,64 miliar. Padahal masih ada 11 acara lagi yang dibuat oleh Sudjadnan.
(mok/aan)