Bukan Jurkamnas, Istri Cak Imin Terindikasi Langgar Kampanye

Bukan Jurkamnas, Istri Cak Imin Terindikasi Langgar Kampanye

- detikNews
Rabu, 26 Mar 2014 12:35 WIB
Jakarta - Bawaslu mendapati adanya indikasi pelanggaran kampanye dilakukan PKB saat kampanye akbar pada Senin (24/3) lalu. Salah satunya pelibatan istri Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam orasi, padahal bukan juru kampanye nasional (jurkamnas).

"Hasil pengawasan langsung tim Bawaslu RI terhadap kampanye rapat umum PKB hari Senin tanggal 24 Maret 2014 di Halaman Parkir Gedung Pacuan Kuda Pulo Mas Jakarta Timur, ditemukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak dalam jumpa pers di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (26/3/2014).

Menurutnya, pelanggaran pertama adalah adanya pelibatan warga negara yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih atau anak-anak.

"Selain itu juga terdapat salah seorang juru kampanye, yakni Rustini Mathardo istri Muhaimin Iskandar yang tidak terdaftar dalam pelaksana kampanye, tapi melakukan orasi pada saat acara berlangsung," paparnya.

Atas temuan itu, Bawaslu kini tengah melakukan kajian untuk merekomendasikan kepada KPU sanksi administrasi atas dua pelanggaran tersebut.

"Divisi pengawasan Bawaslu telah menindaklanjuti hasil pengawasan dalam form A-1, A-2, A-3 dan telah ditindaklanjuti oleh divisi penanganan pelanggaran," ucapnya.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads