"Hasil pengawasan langsung tim Bawaslu RI terhadap kampanye rapat umum PKB hari Senin tanggal 24 Maret 2014 di Halaman Parkir Gedung Pacuan Kuda Pulo Mas Jakarta Timur, ditemukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak dalam jumpa pers di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (26/3/2014).
Menurutnya, pelanggaran pertama adalah adanya pelibatan warga negara yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih atau anak-anak.
"Selain itu juga terdapat salah seorang juru kampanye, yakni Rustini Mathardo istri Muhaimin Iskandar yang tidak terdaftar dalam pelaksana kampanye, tapi melakukan orasi pada saat acara berlangsung," paparnya.
Atas temuan itu, Bawaslu kini tengah melakukan kajian untuk merekomendasikan kepada KPU sanksi administrasi atas dua pelanggaran tersebut.
"Divisi pengawasan Bawaslu telah menindaklanjuti hasil pengawasan dalam form A-1, A-2, A-3 dan telah ditindaklanjuti oleh divisi penanganan pelanggaran," ucapnya.
(iqb/trq)