Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Sudjadnan didakwa melakukan korupsi bersama Kabiro Keuangan Kemenlu, Warsita Eka dan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemenlu, I Gusti Putu Adnyana.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," kata jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Dugaan korupsi yang dilakukan Sudjadnan adalah menggunakan sebagian dana pelaksanaan kegiatan Pertemuan dan Sidang Internasional. Dia menggunakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan kegunaannya sebesar Rp 4,57 miliar.
"Mengakibatkan kerugian negara cq Deplu sebesar Rp 11,09 miliar," lanjut Wiradana dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Nina Indrawati.
Jaksa mendakwa Sudjadnan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman tertinggi dalam pasal ini adalah kurungan penjara seumur hidup dengan denda paling besar Rp 1 miliar.
(mok/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini