"Ada panggilan untuk tujuh orang pihak swasta sebagai saksi untuk TCW," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2014).
Ketujuh petinggi perusahaan Wawan itu adalah Yusuf Supriyadi Direktur PT Adcha Mandiri, Sigit Widodo Direktur PT Waliman Nugraha Jaya, M. Luth Ismail Ishaq Direktur PT Marbago dan staf PT Bali Pasific Pragama.
Selain itu, ada Yayah Rodiah Direktur PT Buana Wardana Utama dan staf keuangan PT Bali Pasific Pragama, Lukman Direktur CV Bina sadaya, Agus Marwan Direktur PT Mikkindo, Adiguna Pratama karyawan PT BPP.
Dalam proses pengadaan Alkes Banten tahun anggaran 2012-2013, beberapa perusahaan Wawan disebut-sebut sebagai pemenang tender. Namun, belakangan setelah ditelusuri beberapa perusahaan itu fiktif.
Wawan memanfaatkan jabatan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah sebagai gubernur Banten untuk mendapatkan semua proyek Alkes Banten. Belakangan, Atut dan Wawan sama-sama terjerat dalam proyek yang terindikasi korupsi itu.
(kha/aan)