"Ketua Bidang Rekrutmen Hakim meminta kepada hakim yang menerima gratifikasi terutama yang daftar calon hakim agung segera melaporkan gratifikasi itu kepada ketua KY, selain kepada KPK dan Ketua Muda Pengawas MA," kata komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (26/3/2014).
Menurut Taufiq, tindakan tersebut sesuai dengan perilaku jujur seorang hakim. Hal itu tertuang dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pasal 4 poin kedua.
Taufiq sendiri turut datang ke resepsi putri Sekretaris MA yang digelar sangat mewah. Ia pun langsung melaporkan suvenis pernikahan berupa iPod seharga Rp 700 ke Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
(rna/fdn)