Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein membeberkan sejumlah modus pencucian uang yang marak terjadi di Indonesia.
Yunus mengungkapkan hal itu saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan eks Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (25/3/2014).
Yang pertama dengan menyimpan aset tanpa mata. Aset yang dimaksud bisa saja mata uang asing. Atau bisa juga dengan cara memasukan uang haram ke rekening sah.
Cara lain dengan menyimpan di British Virgin Island atau negara yang dianggap aman untuk menyimpan uang. Yunus menyebut negara tersebut sebagai Safe Heaven Country.
Modus lainnya dengan membeli properti-properti yang luks. Seperti mobil super mewah maupun rumah megah.
"Semua contohnya ada di Indonesia," jelas Yunus.
Yunus mengambil contoh kasus Gayus Tambunan. Saat dibongkar safe depositonya, ditemukan banyak mata uang asing dan emas batangan.
"Tapi tidak ada rupiah," lanjutnya.
Sedangkan contoh negara yang aman untuk tempat persembunyian uang haram adalah Singapura.
(mok/fdn)











































