Bawaslu Kritik Iklan Kampanye di Televisi

Bawaslu Kritik Iklan Kampanye di Televisi

- detikNews
Selasa, 25 Mar 2014 19:31 WIB
Bawaslu Kritik Iklan Kampanye di Televisi
Sosialisasi pemilu 2014
Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjuntak mengkritik gencarnya iklan kampanye terkait partai politik atau kandidat calon presiden di media televisi. Meski diklaim bukan sebagai iklan kampanye, tapi harus ada komitmen yang memberikan informasi Pemilu sesuai peraturan.

"Intinya harusnya politisi itu komitmen. Minimnya kemauan politisi untuk patuh terhadap aturan, salah siapa. Kalau yang melanggar itu kan mereka," kata Nelson saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Bawaslu, Selasa (25/3).

Menurut dia, sejauh ini pihaknya masih menelusuri adanya dugaan pelanggaran iklan di televisi. Khususnya yang dilakukan beberapa partai politik karena berkampanye lebih dari sepuluh kali dalam satu hari dengan durasi lebih panjang.

Apabila pelanggaran sengaja dilakukan oleh media televisi, maka urusan pemberian sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia. Namun, kalau pelanggaran dilakukan parpol atau politikus maka akan diarahkan ke Komisi Pemilihan Umum untuk pemberian sanksi administrasi.

"Ya kalau ada dugaan pidana, maka diteruskan dalam rangka hukum pidana. Itu kan mekanisme keputusannya. Mereka kan anggap ini sebagai iklan politik bukan kampanye," kata Nelson.

Dia menyebutkan iklan kampanye di media itu harus memiliki tiga unsur yaitu di antaranya ada ajakan memilih dan dilaksanakan parpol. Menurutnya, persoalan ini memang rentan memunculkan perdebatan karena banyak opini untuk pembelaan diri yang menilai itu hanya sebagai iklan politik.

"Memang ada perdebatan karena ada pendapat dari pihak bersangkutan. Memutuskan juga tidak mudah. Makanya, harus ada komitmen," katanya.



(hat/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads