Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan ada laporan dari beberapa daerah terkait penggunaan kendaraan dinas sebagai mobil pengaman dalam kampanye.
"Ini mereka lakukan di luar cuti kampanye. Penyalahgunaan fasilitas negara ini oleh bupati dan gubernur yang banyak pakai mobil dinas," kata Nelson di temui ruang kerjanya di Gedung Bawaslu, Selasa (25/03).
Dia menjelaskan saat kampanye, mobil dinas dipakai yang bersangkutan dengan ditemani rekan-rekan pengawal. Padahal, jelas pejabat di daerah atau pejabat negara tidak berwenang memakai kendaraan dinas untuk kampanye.
"Itu yang terjadi di daerah-daerah. Mobil dinas itu kan bukan bagian dari pengamanan. Enggak ada wewenang dan itu," ujarnya menegaskan.
Nelson menekankan agar setiap politikus memiliki kesadaran dalam peraturan saat melakukan kampanye. Penggunaan mobil dinas tidak layak dilihat karena masyarakat pasti mengamati. "Ini kan fasilitas negara. Disesuaikan dengan baik penggunaannya," katanya mengingatkan.
(hat/brn)











































