Ke-17 pengusaha itu menggugat surat keputusan (SK) direksi PT KBN tentang tarif perjanjian penggunaan tanah industri (PPTI) yang berisi tentang besaran perpanjangan hak guna bangunan (HGB).
Dengan dibatalkan oleh hakim maka para penggugat membayar rekomendasi perpanjangan HGB sesuai UU yang berlaku dan Pergub DKI tahun 2001. Sesuai peraturan besaran yang ditentukan 5 persen x luas tanah x NJOP.
"Mengabulkan seluruh permohonan penggugat," ucap Ketua Majelis Hakim I Nyoman Hananta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Kuasa hukum penggugat, Alfin Suherman, mengaku puas dengan putusan tersebut. Menurutnya putusan itu sudah sesuai rasa keadilan.
"Pengelola tidak berhak menaikkan tarif secara sepihak. Pengelola PT KBN harus mendapatkan perstujuan lebih dahulu dari menteri terkait," ujar Alfin Suherman usai sidang.
Sedangkan kuasa hukum tergugat tidak mau berkomentar dan langsung meninggalkan ruang sidang.
Gugatan ini dilakukan oleh 17 perusahaan diantaranya PT Suryandra Nusa Bhakti, PT Master Wovenindo Label, PT Kris Putrasejati dan masih banyak lagi. 17 pengusaha itu menempati lahan di KBN, Marunda, Jakarta Utara.β
(rvk/fdn)











































