Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono mengatakan pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
"Namun jika ternyata sudah direncanakan, bisa saja kena pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Jl dr Sutomo, Selasa (25/3/2014).
Supendi membunuh korban, Ana, di sebuah rumah kosong, Sabtu (15/3) pekan lalu. Di hadapan polisi, ia mengaku kecewa setelah berhubungan intim karena korban tengah datang bulan. Ia meraih kayu sepanjang 60 cm dan menghantamkannya ke kepala korban dua kali, kemudian perut.
Setelah sudah tidak bernyawa, korban diseret dan dimasukkan dalam posisi terbalik ke tandon air bawah tanah di halaman. "Waktu itu sudah sekitar jam 03.00. Dimasukkan ke sana (tandon) untuk menghilangkan jejak. Saya tahu pasti nantinya ketahuan juga, tapi kan lama," ujar Supendi.
Mayat korban ditemukan Sukemi, penghuni rumah kosong, Senin (24/3) kemarin. Polisi bergerak cepat. Setelah memeriksa saksi dan barang bukti, tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Kadek Adi, membekuk Supendi hari ini di Brebes Jawa Tengah. Buruh bangunan ini kini meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(alg/try)











































