"Selama 15 Februari-20 Maret 2014, KPU telah melakukan validasi terhadap 202.346 pemilih yang tidak memiliki syarat," kata ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat pleno di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (25/3/2014).
Menurutnya, pemilih tersebut mulanya memenuhi syarat, namun karena beberapa sebab mereka akhirnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tak berhak memilih.
"Pemilih yang meninggal dunia 108.540 orang, anggota TNI/Polri 661 orang, belum cukup umur 635 orang, tidak dikenal 13.099 orang, pindah domisili 41.541 orang, dan pemilih ganda 37.870 orang," paparnya.
Untuk anggota TNI/Polri yang masih ada dalam DPT, bisa disebabkan dua hal. Pertama, KPU baru mengetahui belakangan yang bersangkutan anggota TNI/Polri, aau mereka baru terdaftar sebagai anggota TNI/Polri.
"Jumlah pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 202.346 pemilih. Mereka tidak dikeluarkan dari DPT, namun nama mereka dicoret dengan kolom keterangan TMS," ujarnya.
"Dengan demikian KPPS (petugas KPU di TPS) tidak akan menyampaikan surat pemberitahuan memilih atau model C6 (surat undangan memilih-red)," imbuh Husni.
(iqb/van)










































