3 Saksi Ahli yang Dihadirkan di Sidang Dipersoalkan Kubu Hercules

3 Saksi Ahli yang Dihadirkan di Sidang Dipersoalkan Kubu Hercules

- detikNews
Selasa, 25 Mar 2014 18:23 WIB
Jakarta - Sidang pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Herculea Rossario Marshall kembali digelar di PN Jakarta Barat. Dalam persidangan ini JPU mendatangkan 3 saksi ahli perbankan.

Sidang yang digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menghadirkan tiga orang saksi dari karyawan Bank BCA yaitu Inneke, Hendarawan dan Fitri guna menjelaskan dan memaparkan aliran dana dalam sejumlah rekening yang diduga menjadi sarana pencucian uang oleh terdakwa. Namun kuasa hukum Hercules menilai ketiga saksi ahli menyalahi aturan.

"Saya keberatan, ini rekening yang akan dibuka ketiga saksi ahli kan bukan rekening terdakwa, tetapi rekening orang lain yang tidak ada di dalam BAP. Mengacu pada UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998 pasal 42, seharusnya ada ijin dari Pimpinan Bank Indonesia apabila ingin membuka simpanan di rekening nasabah," ujar OC Kaligis dipersidangan, Selasa (25/3/2014).

Dalam persidangan, OC juga menanyakan apakah ketiga saksi ahli ini sudah mendapatkan izin dari pimpinan Bank Indonesia. "Nah pertanyaan saya, apakah ketiga saksi sudah mengantongi izin dari Pimpinan Bank Indonesia, selain itu apakah sudah ada izin dari nasabah akan dibuka rekeningnya yang mana mereka bukan terdakwa?" tanya OC Kaligis kepada majelis hakim.

Ketua majelis hakim yaitu Prim Haryadi pun langsung meminta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. Salah satu perwakilan JPU, Mas Diding pun menegaskan bahwa kehadiran dan keterangan ketiga saksi ahli telah mengacu pada UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 72. Memegang peraturan tersebut, JPU menyatakan bahwa dalam perkara TPPU, penuntut umum berhak meminta keterangan terkait transaksi keuangan tanpa ada hambatan maupun kerahasiaan dari pihak bank.

"Kami memegang peraturan UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU pasal 72, Yang Mulia. Bukankah di situ disebutkan bahwa penuntut umum berhak meminta informasi terkait transaksi keuangan tanpa ada kerahasiaan dari pihak bank. Sehingga dalam hal ini tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya," papar Mas Diding.

Mendengar pemaparan dari JPU, kuasa hukum Hercules pun meminta majelis hakim untuk kembali menelaah UU Perbankan No 10 Tahun 1998 Pasal 42 yang menjadi acuannya. Ketiga majelis hakim yakni Prim Haryadi, Encep Yuliadi dan Rifandaru Eriambodo pun berunding. Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa keterangan dari tiga saksi ahli harus ditunda terlebih dahulu.

"Kami memutuskan keterangan dari ketiga saksi ahli jangan disampaikan pada sidang hari ini. Sidang bisa dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi pelapor dari kepolisian apalagi kemarin sidang dengan agenda mendengar keterangan dari saksi pelapor sempat ditunda," tutur Prim Haryadi kepada Jaksa Penuntut Umum.

(spt/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads