"Perlu disampaikan hari ini pimpinan KPK mengirim surat kepada presiden terkait penggunaan dana Bansos," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2014).
Menurut Johan selama ini KPK menemukan pos dana Bansos ada di beberapa kementrian. Setelah melakukan kajian, KPK mengirimkan surat ke presiden agar dana Bansos hanya dikelola oleh Kemensos.
"Jadi KPK mengusulkan, agar pengelolaan dana Bansos itu hanya dikelola oleh Kemensos. Bukan dihentikan pengelolaannya," jelas Johan.
Surat yang ditanda tangani ketua KPK tersebut juga ditujukan ke ketua DPR dan BPK. Sebelumnya KPK juga mengirimkan surat ke semua gubernur seluruh Indonesia terkait pengelolaan dana Bansos.
"Bahwa pengelolaan dana Bansos harus mengacu pada Permendagri. Pengelolaan dana Bansos harus akuntabel dan bisa dipertanggung jawabkan," ungkap Johan.
(kha/fjr)











































