"Tidak ada keterkaitan dengan hakim karena uang ini dititipkan di bank dan diambil secara bertahap oleh panitera tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (25/3/2014).
Kasus hilangnya uang titipan Rp 17 miliar hasil lelang perkara illegal loging kurun 2006-2008. Kasus ini mulai tercium di tahun 2009 dan dilaporkan ke berbagai aparat penegak hukum. Namun setelah 5 tahun berlalu, kasus ini tidak jelas ujung pangkalnya.
"Uangnya disimpan di bank, Pansek PN Manokwari menyalahgunakan untuk pencalonan bupati dan melarikan diri dan DPO sampai sekarang," ujar Ridwan.
Penyidik terpaksa melelang hasil sitaan kasus illegal loging dan barang bukti lainnya berupa alat berat saat proses persidangan sedang berlangsung. Pertimbangannya karena jika tidak segera dilelang maka kayu akan rusak. Uang hasil lelang lalu dititipkan ke pengadilan sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
"Itu kasus lama," ujar Ridwan.
Meski kasus lama, KY meminta MA bertindak tegas atas kasus tersebut. Selain memperbaiki sistem adminsitrasi peradilan juga memperbaiki mekanisme keuangan di lembaga pengadilan.
"Jika ada oknum hakim dan pegawai pengadilan yang melakukan penyimpangan harus ditindak tegas," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh.
(asp/try)











































