YLBHI Pertanyakan Alasan MA Pidanakan 2 Alumnus ITB yang Jual iPad

YLBHI Pertanyakan Alasan MA Pidanakan 2 Alumnus ITB yang Jual iPad

- detikNews
Selasa, 25 Mar 2014 15:44 WIB
Dian dan Rendi divonis bebas di PN Jakpus (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa atas tuntutan 5 bulan penjara dalam kasus penjualan iPad yang tidak berbuku panduan Bahasa Indonesia. Meski belum ada isi putusan lengkap, vonis atas dua alumnus ITB, Dian dan Rendy itu sangat disayangkan.

"Susah juga untuk berkomentar karena memang belum ada pertimbangannya. Tapi begini, intinya kasasi jaksa dikabulkan dan dia bersalah. Di sini hakim agung itu harus mengartikan apa arti tersedia manual book secara harfiah," kata Ketua YLBHI, Alvon Kurnia Palma di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Alvon menjelaskan tersedianya manual book dalam UU Perlindungan Konsumen bukan berarti harus ada manual book dalam kotak. Tetapi bisa juga didapatkan di website produk seperti yang diterapkan perusahaan Apple pada produk iPad.

"Jadi hakim agung tidak boleh melihat ini dari kacamata kuda," ujarnya.

Dia juga meminta MA agar memperbaiki sistem minutasi putusan dalam website MA. Vonis ini dijatuhkan oleh ketua majelis hakim agung Zaharuddin Utama dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Prof Dr Surya Jaya.

"Inikan sudah ada putusan tapi kita tidak bisa melihat jelas apa alasannya dikabulkan kasasi jaksa. Padahal yang namanya putusan pasti sudah lengkap apa bunyi pertimbangannya, ini yang diperbaiki juga," ucapnya.

Randy dan Dian sempat ditahan selama 48 hari karena menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. JPU menuntut Dian dan Randy selama 5 bulan penjara dan meminta barang bukti 8 iPad untuk dimusnahkan. Pada 25 Oktober 2011, PN Jakpus membebaskan keduanya. Tak puas atas vonis ini, JPU mengajukan kasasi.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads