"Susah juga untuk berkomentar karena memang belum ada pertimbangannya. Tapi begini, intinya kasasi jaksa dikabulkan dan dia bersalah. Di sini hakim agung itu harus mengartikan apa arti tersedia manual book secara harfiah," kata Ketua YLBHI, Alvon Kurnia Palma di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Alvon menjelaskan tersedianya manual book dalam UU Perlindungan Konsumen bukan berarti harus ada manual book dalam kotak. Tetapi bisa juga didapatkan di website produk seperti yang diterapkan perusahaan Apple pada produk iPad.
"Jadi hakim agung tidak boleh melihat ini dari kacamata kuda," ujarnya.
Dia juga meminta MA agar memperbaiki sistem minutasi putusan dalam website MA. Vonis ini dijatuhkan oleh ketua majelis hakim agung Zaharuddin Utama dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Prof Dr Surya Jaya.
"Inikan sudah ada putusan tapi kita tidak bisa melihat jelas apa alasannya dikabulkan kasasi jaksa. Padahal yang namanya putusan pasti sudah lengkap apa bunyi pertimbangannya, ini yang diperbaiki juga," ucapnya.
Randy dan Dian sempat ditahan selama 48 hari karena menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. JPU menuntut Dian dan Randy selama 5 bulan penjara dan meminta barang bukti 8 iPad untuk dimusnahkan. Pada 25 Oktober 2011, PN Jakpus membebaskan keduanya. Tak puas atas vonis ini, JPU mengajukan kasasi.
(rvk/asp)